Kamis, 31 Januari 2013

Sejarah


3.  Perjuangan Melalui Diplomasi Menghadapi Belanda
a.   Kontak Diplomasi Menghadapi Belanda
       Pada tanggal 1 November 1945, pemerintahan RI mengeluarkan maklumat yang isinya menghendaki pengakuan kedaulatan dari pihak inggris dan Belanda. Selanjutnya, Kabinet Syahrir  mengadakan kontak diplomatik dengan pihak Inggris dan Belanda. Inggris yang ingin segera menyelesaikan tugasnya di Indonesia mengirimkan Sir Archibald Clark Kerr sebagai duta istimewa ke Indonesia untuk menjadi penengah dalam pertikaian antara Belanda dan Indonesia. Pihak Belanda menunnjuk Dr. H. J. Van Mook sebagai wakilnya. Perundingan dimulai pada tanggal 10 Februari 1946. Dalam pertemuan itu, van Mook menyampaikan pernyataan politik pemerintah Belanda yang mengulangi pidato Ratu Belanda pada tanggal 7 Desember 1942. Isi pokoknya sebagai berikut.
1)    Indonesia akan dijadikan negara persemakmuran berbentuk federasi yang memiliki pemerintahan sendiri di dalam lingkungan Kerajaan Belanda.
2)   Masalah dalam negeri diurus oleh Indonesia, sedangkan maslah luar negeri diurus oleh pemerintahan Belanda.
3)   Sebelum dibentuk negara persemakmuran akan dibentuk pemerintahan peralihan selama 10 tahun.
4)   Indonesia akan dimasukkan sebagai anggota PBB.
Pihak Indonesia belum memberikan pernyataan balasan pada perundingan itu. Sementara itu, suatu gabungan organisasi dengan nama persatuan perjuangan melakukan oposisi terhadap Kabinet Syahrir. Mereka berpendapat bahwa perundingan hanya dapat dilakukan atas dasar pengakuan 100% terhadap Republik Indonesia. Demikian juga dengan mayoritas suara pada sidang KNIP di Solo pada tanggal 28 Februari – 2 Maret 1946 menentang kebijakan Perdana Menteri Syahrir. Akibat kuatnya oposisi, Syahrir menyerahkan kembali mandatnya kepada presiden.
Namun, Presiden Soekarno menunjuk kembali Sultan Syahrir menjadi formatur kabinet dan ia kembali menjabat sebagai perdana menteri. Kabinet Syahrir II ini terbentuk pada tanggal 12 Maret 1946. Kabinet yang baru ini menyusun usul balasan pemerintah RI. Usulan tersebut terdiri atas 14 pasal, antara lain sebagai berikut.
1)    Republik Indonesia harus diakui sebagai negara yang berdaulat penuh atas wilayah bekas Hindia Belanda.
2)   Pinjaman-pinajaman Belanda sebelum tanggal 8 Maret 1942 menjadi tanggungan pemerintahan RI.
3)   Federasi Indonesia – Belanda akan dilaksanakan dalam masa tertentu dan mengenai urusan luar negeri dan pertahanan diserahkan kepada suatu badan federasi yang terdiri atas orang Indonesia dan Belanda.
4)   Tentara Belanda segera ditarik dari Indonesia dan jika perlu diganti dengan tentara Republik Indonesia.
5)   Selama perundingan berlangsung semua aksi militer harus dihentikan.
Pihak Belanda tidak dapat menerima usulan balasan pemerintahan RI tersebut. Bahkan, van Mook mengatakan bahwa Republik Indonesia hanya sebagai wakil Jawa saja dalam rangka pembentukan negara serikat (federal) dalam lingkungan Kerajaan Belanda. Selanjutanya,wakil-wakil dari semua wilayahdan golongan akan berkumpul untuk manetapkanpemerintahan negara Indonesia yang akan datang.
Pada tanggal 27 Maret  1946,Sutan Syahrir memberikan jawaban yang disertai dengan konsep-konsep persetujuan sebagai berikut.
1)    Supaya Belanda mengakui kedaulatan de facto RI atas jawa dan sumatra.
2)   Supaya RI dan Belanda berkerja sama  membentuk Republik Indonesia Serikat (RIS).
3)   Republik Indonesia Serikat bersama dengan Belanda, Suriname, dan Curacao menjadi anggota dalam suatu ikatan kenegaraan Belanda.
Deangan usulan balasan Sutan Syahrir tersebut,kedua belah pihak telah saling mendekati. Dengan perantaran Clark Kerr, sekali lagi pihak RI dan Belanda  mengadakan perundingan di Hooge Veluwe (Belanda). Dalam perundingan tersebut, ternyata pihak belanda menolak konsep perundingan Syahrir-van Mook-Sir Archibald Clark Kerr di Jakarta, terutama mengenai usul pengakuan de facto kedaulatan RI atas Jawa dan Sumatera. Belanda hanya bersedia memberikan pengakuan kedaulatan RI atas Jawa dan Madura saja. Itu pun masih dikurangi daerah-daerah yang telah diduduki oleh Sekutu, sedangkan RI masih menjadi bagian dari Kerajaan Belanda. Perundingan yang berlangsung tanggal 14-25 April 1946 itu mengalami kegagalan.

0 komentar:

Posting Komentar

By :
Free Blog Templates